Sabtu, 20 Maret 2010

Hak-Hak IStri Atas Suami ( Patut )

Yang Di maksud dengan patut dalam firman allah Swt. Yang pertama adalah bijaksana.Ini dimaksudkan bahwa laki-laki harus bijaksana dalam mengatur waktu untuk istri. Demikian pula dalam kaitanyadengan masalah nafkah yang merupakan bagian dari hak istri. Hal Lain yang terkait dengan masalah kepatutan disini ialah kehalusan dalam berbicara.
Mengenai masalah keseimbangan antara hak dan kewajiban wanita, firman Allah SWT. Yang kedua itu menunjukan bahwa laki-laki dan wanita mempunyai hak yang sama dalam menuntut kewajiban terhadap yang lain sebagai suami istri, bukan dalam masalah kelamin. Dalam hubungan ini. Hak mereka berbeda. Karena laki-laki berhak berpoligami. Adapun yang dimaksud dengan cara yang “ma’aruf” ialah cara yang baik menurut pandangan agama, seperti bersopan santun. Tidak melakukan hal-hal yang dapat melukai perasaan, baik bagi suami maupun istri, bahkan sampai batas berdandan. Sebab itu cara yang ma’aruf.
Oleh karma itu, masing –masing dari keduanya berkewajiban untuk melakukanya, mengingat bahwa hal tersebut merupakan bagian dari apa yang dimaksuddalam surat al-Baqarah ayat 228 itulah sebabnya.

Dikutip Dari Buku ( Syekh Muhammad Bin Ummar An Nawawi )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

ayo gabung tanpa modal Rp, 0 klik di sini !!!!

ayo Gabung disini insya allah Halal Klo mau kerja cepet klik di sini !!!!!

Gratis.......internetan cari duit Gabung Disini!!!